Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
PP 50/2022 Perinci Interaksi MAP dengan Upaya Hukum Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut merevisi ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pada Pasal 57 PP 50/2022, pemerintah memerinci interaksi MAP dengan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak yakni keberatan, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, banding, peninjauan kembali (PK), dan gugatan.

"Dalam hal pelaksanaan MAP ... menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan keberatan (SKK) diterbitkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari wajib pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Bila pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak diterbitkan dan persetujuan bersama memuat materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah permohonan pengurangan/pembatalan SKP dicabut oleh wajib pajak.

Selanjutnya, bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan banding diucapkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti persetujuan dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan banding.

Bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan PK terbit dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan PK.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Terakhir, bila wajib pajak mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau terhadap penerbitan SKP atau SKK tidak sesuai prosedur yang berkaitan dengan MAP, dirjen pajak baru menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak mencabut gugatan.

Untuk diketahui, PP 50/2022 diterbitkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu ketentuan pada UU KUP yang turut direvisi melalui UU HPP adalah terkait MAP.

Pada UU HPP, telah diatur bahwa bila MAP belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau PK diucapkan, dirjen pajak harus melanjutkan perundingan. Hal ini berlaku bila materi sengketa yang diputus dalam banding atau PK bukan merupakan materi MAP.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Bila materi sengketa yang diputus merupakan materi MAP, dirjen pajak harus menggunakan putusan banding atau putusan PK sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU KUP, mutual agreement procedure, MAP, perundingan, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya