Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 50/2022 Perinci Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B

A+
A-
4
A+
A-
4
PP 50/2022 Perinci Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci implementasi sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada Pasal 63 ayat (3) PP 50/2022, dijabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi denda yang lebih tinggi bila wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana.

"Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi," bunyi Pasal 63 ayat (3) huruf a PP 50/2022, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Sebagai contoh, seorang tersangka telah melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak fiktif yang mengakibatkan tersangka tersebut menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Terhadap wajib pajak ini, sanksi denda yang dikenakan adalah yang lebih tinggi, yakni sanksi Pasal 39A huruf a UU KUP.

Bila wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana maka sanksi denda Pasal 44B UU KUP diterapkan secara kumulatif.

Contoh, seorang tersangka melakukan tindak pidana menerbitkan faktur pajak fiktif sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut. Atas tersangka ini, sanksi denda yang dikenakan adalah sanksi Pasal 39A huruf a UU KUP sekaligus Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Untuk diketahui, menteri keuangan dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penyidikan dihentikan hanya bila wajib pajak atau tersangka telah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Bila wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 38 UU KUP, penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 1 kali jumlah kerugian negara.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang tidak lengkap atau tidak lengkap karena kealpaan.

Jika wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan bila wajib pajak melunasi kerugian negara dan denda sebesar 3 kali lipat jumlah kerugian negara.

Adapun tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 39 antara lain secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, menolak diperiksa, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Bila wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan bila wajib pajak tersebut melunasi jumlah pajak pada faktur atau bukti potong/pungut ditambah denda 4 sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur atau bukti potong/pungut.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 39A antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta bukti potong/pungut fiktif serta penerbitan faktur pajak oleh orang yang belum dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU KUP, PP 50/2022, penyidikan, pemeriksaan, sanksi pajak, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?