Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 50/2022 Terbit, Ada Ketentuan Baru Soal Dasar Penagihan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
PP 50/2022 Terbit, Ada Ketentuan Baru Soal Dasar Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah pengaturan mengenai surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak.

Berdasarkan PP 50/2022, dasar penagihan pajak berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“[Termasuk juga] surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” bunyi Pasal 45 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) PP 50/2022, jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah juga termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 50/2022 harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam hal dasar penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 50/2022 diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu hak mendahulu selama 5 tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b UU KUP.

Selain surat ketetapan atau surat keputusan, dasar penagihan pajak juga dapat berupa klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) UU KUP, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 50/2022, dasar penagihan pajak, surat keputusan, klaim pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya