Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan

A+
A-
23
A+
A-
23
PP 55/2022 Atur Penghindaran Pajak, Singgung WP Rugi 3 Tahun Berurutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 55/2022 ikut mengatur tentang instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak.

Pasal 41 PP 55/2022 menyatakan praktik penghindaran pajak di antaranya dilakukan oleh wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil atau melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut. Kepada wajib pajak tersebut, bakal dilakukan penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha sejenis.

"Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis ... dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 41 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang nantinya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar, meskipun wajib pajak tersebut telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ini, pemerintah bakal menerbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis. Ketentuan itu bakal dituangkan dalam bentuk PMK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan tren peningkatan jumlah wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. Pada 2012, proporsi jumlah wajib pajak dengan status rugi fiskal sebesar 8%, tapi secara konsisten meningkat menjadi 11% pada 2019.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Kemudian, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun juga meningkat. Pada 2012, tercatat 5.199 wajib pajak melaporkan rugi pada 2012-2016 secara berturut-turut, dan naik menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015-2019.

Wajib pajak yang telah melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut tersebut tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPh, penghindaran pajak, PP 55/2022, benchmarking

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya