Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru PPN Diterbitkan, Ada Soal Penunjukan Pihak Ketiga

A+
A-
36
A+
A-
36
PP Baru PPN Diterbitkan, Ada Soal Penunjukan Pihak Ketiga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Terbitnya aturan turunan UU HPP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah PP 44/2022. Dengan mulai berlakunya PP ini, yakni pada 2 Desember 2022, PP 1/2012 serta Pasal 5 PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keduanya tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP.

“… perlu dilakukan penyesuaian … terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak,” bunyi pertimbangan PP 44/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun PP 44/2022 memuat 9 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketiga, barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Keempat, dasar pengenaan pajak (DPP). Kelima, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM. Keenam, tempat pengkreditan pajak masukan. Ketujuh, saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM. Kedelapan, faktur pajak. Kesembilan, serta ketentuan penutup.

Mulai 2 Desember 2022, semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari PP 1/2012 dan PP 9/2021 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 4/2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai terbitnya PP 44/2022, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak yang sudah mencapai target. Selain itu, ada juga bahasan tentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penunjukan Pihak Ketiga Sebagai Pemungut PPN

Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam PP 44/2022 penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM. Hal ini sejalan dengan amanat UU HPP. Simak ‘PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN’.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN. Pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak dilakukan pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.

PPMSE merupakan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan pajak yang berhasil terkumpul sekitar Rp1.580 triliun. Angka tersebut setara 106,4% dari target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Pemerintah juga memberikan outlook mencapai Rp1.608,1 triliun.

"Tahun ini saja [penerimaan pajak] sudah hampir Rp1.600 triliun. Per hari ini [Selasa, (6/12/2022)]Rp1.580 triliun kalau enggak salah," kata Suryo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pengesahan RKUHP

DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengapresiasi peran serta dan kerja sama yang diberikan oleh menteri hukum dan HAM atas pembahasan rancangan KUHP tersebut sampai dengan disahkan menjadi undang-undang.

DPR dan pemerintah akan menyosialisasikan pasal-pasal dalam KUHP sehingga publik dapat lebih memahami dan tidak menimbulkan polemik pada masa mendatang. Apabila terdapat penolakan, lanjutnya, masyarakat dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang tidak puas boleh upaya ke MK. Bagaimanapun rancangan KUHP sudah saatnya [diselesaikan]. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi. Kali ini harapannya bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Bea Masuk Antidumping PSF

Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping atas impor serat polyester staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, China, dan Taiwan seiring dengan diterbitkannya PMK 176/2022.

Melalui PMK 176/2022, pemerintah melanjutkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk PSF. Pengenaan bea masuk tambahan diperpanjang lantaran masih ditemukan kerugian di dalam negeri akibat praktik dumping di ketiga negara tersebut. (DDTCNews)

BMTP Produk I dan H Section Baja Paduan Lainnya

Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022. (DDTCNews)

Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 65% pemerintah daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam transaksi keuangannya pada tahun depan.

Airlangga memandang digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga akan memperbaiki pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Dalam digitalisasi daerah, kita melihat bahwa terdapat kenaikan PAD akibat elektronifikasi transaksi sampai dengan 11,1% per tahun," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPN, PPnBM, UU HPP, UU PPN, PKP, pihak ketiga, pemungut PPN, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arie Sasongko

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:17 WIB
Paragraf 2 dan Paragraf 6 bertolak belakang

rhistia

Rabu, 07 Desember 2022 | 10:41 WIB
Pada artikel ini, PP 1/2022 yang dimaksud apakah PP 1/2012?

Redaksi DDTC News - ADMIN

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:13 WIB

Benar. Terima kasih atas koreksinya. 

1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya