Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Relaksasi Kredit UMKM Bakal Segera Terbit, Ini Persyaratannya

A+
A-
3
A+
A-
3
PP Relaksasi Kredit UMKM Bakal Segera Terbit, Ini Persyaratannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum relaksasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PP tersebut akan memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi UMKM. Salah satu syaratnya, UMKM harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan patuh membayar pajak.

“Ini untuk debitur yang memenuhi syarat. Syarat itu, yang terdampak Covid, debitur harus memiliki track record baik, kami harap mereka memiliki NPWP, dan bayar pajak dengan baik,” katanya melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, lanjut Menkeu, syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah selalu bisa membayar kredit dengan kategori lancar, yakni kolektibilitas 1 sampai 2, serta tak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sri Mulyani menargetkan PP tentang relaksasi kredit usaha tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini, sehingga bisa langsung terlaksana pekan depan. Adapun Menkeu juga akan merilis peraturan menteri keuangan untuk mengatur ketentuan teknisnya.

Untuk melaksanakan relaksasi kredit untuk UMKM, gubernur Bank Indonesia (BI) dan ketua dewan komisioner OJK juga akan menerbitkan aturan masing-masing yakni peraturan BI dan peraturan OJK.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Presiden meminta semua selesai dalam minggu ini, sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR bahkan melalui lembaga UMi, PNM, serta pegadaian,” ujarnya.

Relaksasi kredit, lanjut Sri Mulyani, akan dinikmati oleh jutaan pelaku UMKM. Pada bank perkreditan rakyat (BPR) terdapat 1,62 juta debitur, perbankan sebanyak 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan lainnya sebanyak 6,76 juta debitur.

Insentif bagi UMKM yang melakukan pinjaman di bawah Rp500 juta di antaranya fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara debitur Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

Dalam prosesnya, perbankan atau lembaga pembiayaan yang akan mengajukan proposal restrukturisasi kepada pemerintah, yang kemudian akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : relaksasi kredit, umkm, npwp, perpajakan, pandemi corona, peraturan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya