Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh atas Natura 2022 Terlanjur Dipotong? DJP Sarankan Langkah Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
PPh atas Natura 2022 Terlanjur Dipotong? DJP Sarankan Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Lantas, bagaimana jika pemberi kerja sudah terlanjur memotongnya?

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Rahma Intan mengatakan jika pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan dan bukti potong 1721-A1 telah diberikan, ada tindakan yang bisa ditempuh dari sisi pemberi kerja dan karyawan.

“Dari sisi pemberi, dengan adanya adanya PMK 66/2023 ini, silakan melakukan pembetulan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21. Boleh dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022,” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rahma Intan mengatakan karena dianggap bukan objek pajak—awalnya dikira menjadi objek pajak—maka akan ada lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21. “Atas lebih bayar tersebut, silakan dikompensasikan.”

Ketika pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, akan ada pula penerbitan bukti potong 1721-A1 yang baru kepada karyawan. Dari sisi karyawan, mereka bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.

“Apabila penghasilannya bukan semata-mata dari 1 pemberi kerja, misal ada penghasilan lain, maka SPT 2022 lebih bayar. Bisa dilakukan restitusi dengan skema biasa diperiksa 12 bulan atau restitusi dipercepat,” jelasnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diketahui, perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 baru diundangkan pada 20 Desember 2022.

Sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘DJP Ungkap Alasan di Balik Pengecualian Natura 2022 dari Objek PPh’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, UU PPh, natura, kenikmatan, pajak, pajak penghasilan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya