Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Badan Batal Turun ke 20% Dampak dari Konsensus Global

A+
A-
10
A+
A-
10
PPh Badan Batal Turun ke 20% Dampak dari Konsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20% pada tahun depan merupakan dampak langsung dari tercapainya kesepakatan atas pajak korporasi minimum global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan tercapainya kesepakatan pajak minimum global dengan tarif 15% menghilangkan tekanan bagi yurisdiksi untuk berlomba-lomba menurunkan tarif pajak.

"Indonesia bisa tidak ikut-ikut race to the bottom, itu impactnya langsung terasa di UU HPP. Kita tidak lanjut ke 20%, berhenti di 22%," ujar Mekar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Dengan income inclusion rule dan undertaxed payment rule atau IIR dan UTPR, Mekar memastikan korporasi multinasional akan dikenai pajak minimal sebesar 15% ke manapun perusahaan multinasional menggeser labanya.

Dengan demikian, dorongan bagi setiap yurisdiksi baik yang maju maupun yang berkembang akan hilang.

Bila melihat jumlah tambahan penerimaan pajak berkat pajak korporasi minimum global, Mekar mengatakan negara-negara maju tempat perusahaan multinasional berlokasi memang akan lebih diuntungkan dengan adanya ketentuan ini.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Meski demikian, Indonesia masih memiliki peluang di masa yang akan datang untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Kita saat ini banyak unicorn yang bisa berkembang ke depan, perusahaan tambang kita, dan perusahaan sawit kita juga sudah mulai banyak yang merambah juga dalam posisi regionalnya. Itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk Pilar 2 menjadi sumber penerimaan ke depan," ujar Mekar. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak minimum global, PPh badan, konsensus global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya