Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Contoh Hitungan Penghasilan Sektor Pertambangan sebagai Objek Pajak

Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan. Sumbernya bisa dari usaha atau dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Untuk penghasilan dari usaha, penghitungannya menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga yang lebih rendah antara harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, serta harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima oleh penjual.

Indeks harga batu bara bisa mengacu pada beberapa indeks, yakni Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castel Index, Platts Inder, Energy Publishing Coking Coal Index, IHS Markit Index, dan/atau indeks harga lain yang digunakan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Bagian Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mencantumkan contoh kasus penghitungan penghasilan dari usaha ini. Berikut ini adalah contoh kasusnya, dikutip langsung dari PP 15/2022.

Berdasarkan surat perjanjian jual-beli batu bara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual batu bara dengan kriteria nilai kalori 4800 kcal/kg GAR dengan harga sebagai berikut:
a. kepada PT B senilai US$60 per ton; dan
b. kepada PT C senilai US$42,3 per ton.

Apabila pada bulan penjualan tersebut, batu bara dengan kondisi dan kriteria tersebut memenuhi kondisi:
a. harga patokan batu bara sebesar US$48,78 per ton; dan
b. harga Indonesian Coal Index (lCI):

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB
  • ICI 1 (6500 GAR) sebesar US$104,26 per ton.
  • ICI 2 (5800 GAR) sebesar US$76,65 per ton.
  • ICI 3 (5000 GAR) sebesar US$61,02 per ton.
  • lCl 4 (4200 GAR) sebesar Us$42,00 per ton.
  • ICI 5 (3400 GAR) sebesar US$26,72 per ton.

Maka, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis batu bara mulai dari kalori, total sulfur, abu dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.

Penyesuaian nilai kalori 4800 kcal per kg GAR = (4800/5000) x 61,02. Didapatkan, harga Indonesian Coal Index (lCI) kalori 4800 kcal per kg GAR adalah senilai US$58,58 per ton.

Maka, diperoleh hasil sebagai berikut:

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

a. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B adalah US$60 per ton dengan perincian perhitungan:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal per kg GAR) adalah harga patokan batu bara sebesar US$48,78 per ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya senilai US$60 per ton dibandingkan dengan harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton.

b. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C adalah US$48,78 per ton dengan perincian perhitungan:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan batu bara senilai US$48,78 per ton dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C senilai U$42,3 per ton. (sap)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, pajak penghasilan, PPh, batu bara, objek pajak, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen