Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Final Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Konstruksi Miliki Sertifikat

A+
A-
2
A+
A-
2
PPh Final Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Konstruksi Miliki Sertifikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati mematok tarif PPh final terhadap penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat, penyedia jasa konstruksi tetap wajib untuk memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengatur tarif pajak penghasilan final (PPh) final tersendiri atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikat. Namun, kewajiban untuk memiliki sertifikat tidak dihilangkan.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pengenaan PPh final jasa konstruksi atas penyedia jasa konstruksi yang tak bersertifikasi diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g.

Bila dibandingkan dengan PP sebelumnya, tarif PPh final bagi penyedia jasa konstruksi yang tak memiliki sertifikat tidak mengalami penurunan. Tarif PPh final bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat juga lebih rendah.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan, tarif PPh final yang berlaku tetap sebesar 4%. Tarif PPh final sebesar 4% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tak punya sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perorangan.

Untuk diketahui, PP 9/2022 diterbitkan sejak 21 Februari 2022 guna mendukung keberlangsungan iklim usaha sektor konstruksi di tengah pandemi Covid-19.

Tarif PPh final jasa konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan diturunkan dari 2% menjadi 1,75%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha mengenah, besar, atau spesialis, tarif PPh final diturunkan dari 3% menjadi 2,65%.

Selanjutnya, tarif PPh final atas jasa konsultasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja perorangan juga diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 9/2022, jasa konstruksi, tarif pph umum, pajak, pph final, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya