Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Final UMKM Tak Dapat Dipotong atas 3 Transaksi Ini

A+
A-
15
A+
A-
15
PPh Final UMKM Tak Dapat Dipotong atas 3 Transaksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 kondisi yang menyebabkan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tidak dapat dipotong atau dipungut PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, pemotong atau pemungut PPh final tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas transaksi tertentu.

“[Transaksi yang dimaksud ialah] impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi pasal 8 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang tersebut dilakukan pemotong atau pemungut PPh jika wajib pajak menyerahkan salinan surat keterangan (suket).

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh, pemotong atau pemungut PPh tetap menerbitkan bukti potong atau pungut PPh dengan nilai PPh nihil.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, pemotongan pajak, PPh final UMKM, surat keterangan, surat pernyataan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya