Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP

A+
A-
65
A+
A-
65
PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Dengan ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh melalui PP 55/2022 dan PMK 66/2023, fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi karyawan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut juga dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja.

"Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan,” katanya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam acara Tax Update yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Dian menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja tersebut.

"Akan ada aturan yang mengatur lebih detail mengenai tunjangan PPh ini. Yang jelas sekarang adalah semua adalah tunjangan, tidak ada lagi ditanggung," tuturnya.

Untuk diketahui, PMK 252/2008 mengategorikan fasilitas PPh ditanggung pemerintah sebagai kenikmatan. Dalam PMK tersebut, natura dan kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak tidak termasuk dalam pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlu diingat, PMK 252/2008 ditetapkan ketika UU HPP masih belum diundangkan. Artinya, natura dan kenikmatan kala itu masih dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya dan tidak dapat dibiayakan oleh pihak yang memberi.

Dengan terbitnya UU HPP dan PMK 66/2023, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh dan pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk kewajiban memotong PPh Pasal 21.

Kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan berlaku sejak masa pajak Juli 2023.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, pp 55/2022, kenikmatan, natura, PPh ditanggung perusahaan, tunjangan perusahaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?