Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

A+
A-
6
A+
A-
6
PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

Panduan pajak transaksi sewa kendaraan bermotor di Perpajakan ID. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada dasarnya, semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat dikenai PPN, kecuali diatur lain dalam UU PPN. Salah satu jasa kena pajak tersebut ialah jasa sewa-menyewa kendaraan bermotor.

Sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersedia untuk dipakai sehingga penyerahan jasa kena pajak (JKP) atas sewa kendaraan bermotor tersebut dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Pasal 1 angka 5 UU PPN berbunyi “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai…”.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini


Dalam hal ini, penyerahan JKP berupa jasa persewaan kendaraan bermotor akan terutang PPN apabila jasa kena pajak tersebut diserahkan di dalam daerah pabean dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan JKP juga melakukan pemungutan dan penyetoran atas PPN, baik PPN yang terutang pada saat penyerahan JKP maupun saat pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.

Tarif PPN untuk jasa persewaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu harga atau nilai penggantian dari jasa sewa kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP yang dibuat saat penyerahan JKP dan faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian, PKP juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN dan wajib melaporkannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain PPN, terdapat pula kewajiban PPh yang juga harus dipahami oleh PKP dan penyewa kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana perlakuan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Bagaimana pula perhitungan, pemotongan, dan penyetorannya?

Lalu, adakah contoh kasus perhitungan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya melalui Panduan Pajak Transaksi berjudul Persewaan Kendaraan Bermotor di perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, panduan pajak transaksi, sewa kendaraan, pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?