Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun

A+
A-
3
A+
A-
3
PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun

Ilustrasi, Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (12/11/2023). Data Kementerian Pertanian menyebutkan alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Rumah tapak dan satuan rumah susun yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun sejak perolehan.

Apabila rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut dipindahtangankan dalam jangka waktu setahun, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf d PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penyerahan rumah dianggap terjadi saat AJB/PPJB sudah ditandatangani di hadapan notaris dan sudah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah. Penyerahan juga dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, kepala KPP memiliki kewenangan untuk menagih PPN yang seharusnya terutang bila diketahui ada rumah tapak atau satuan rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun.

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d," bunyi Pasal 9 PMK 120/2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan terhadap bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar.

Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.

Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 120/2023, faslitas PPN, rumah, PPN ditanggung pemerintah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya