Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Rumah DTP Berlaku hingga Akhir 2023, Begini Aturan Faktur Pajaknya

A+
A-
9
A+
A-
9
PPN Rumah DTP Berlaku hingga Akhir 2023, Begini Aturan Faktur Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat faktur pajak.

Ketentuan faktur pajak untuk PPN rumah DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023. Berdasarkan PMK itu, faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.

“Faktur pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",” bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 120/2023, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, faktur pajak juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Terdapat ketentuan lainnya yang diperhatikan saat membuat faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun.

Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima hingga 30 Juni 2024 dan harga jual hingga Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak masing-masing 50%.

Untuk penyerahan hingga 30 Juni 2024 dan harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak masing-masing 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, PKP juga membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.

Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual hingga Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak. Pertama, kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, untuk penyerahan sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, yaitu faktur dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Kemudian, membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Selain itu, PKP juga membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023-Desember 2023. Masa pajak November 2023 merupakan PPN terutang mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 120/2023, faslitas PPN, rumah, PPN ditanggung pemerintah, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya