Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

A+
A-
6
A+
A-
6
Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR dan MPR, menteri, serta pejabat negara golongan I dan II atau yang setingkat tidak akan mendapat gaji ke-13.

"Kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai upaya penghematan karena belanja negara telah membengkak untuk biaya penanganan pandemi virus Corona, memberikan bantuan sosial, serta memulihkan perekonomian.

Meski demikian, ASN dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau yang setingkat serta pensiunan tetap diberikan gaji ke-13 dengan harapan membantu meningkatkan konsumsi masyarakat pada kuartal III/2020.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Anggarannya Rp28,5 triliun, yang terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR, bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ia menambahkan pencairan gaji ke-13 itu perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019, yang diperkirakan rampung 2 pekan. Salah satu perubahannya mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. (Bsi)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, menkeu sri mulyani, pengecualian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

andi sofan

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:46 WIB
Bukan pejabat di atas golongan III yang tidak dpt gaji 13 min, tapi pejabat di atas eselon III yang tidak dapat. Beda sekali antara pejabat gol III dengan eselon III lho #MariBicara

Munir KSB

Selasa, 21 Juli 2020 | 20:00 WIB
ASN golongan IV yang tidak menduduki eselon I dan II atau ASN golongan IV tapi masih menduduki eselon III, mendapatkan gaji 13.

Munir KSB

Selasa, 21 Juli 2020 | 19:52 WIB
bukan pejabat negara gol I dan II, tapi pejabat negara eselon I dan II yang tidak mendapatkan gaji 13. koreksi utk berita di atas.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Identifikasi Risiko Kepatuhan WP dengan Coretax, Ini Kata Kemenkeu

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani: Coretax Harus Rampung Tahun Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Fokus Insentif Pajak 2025 untuk Dukung Ekonomi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya