Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota bakal memiliki ruang untuk bersinergi dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), beserta opsennya.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala menyebut Pasal 112 RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memungkinkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang sinergi pemungutan melalui peraturan kepala daerah (perkada).

"Ketentuan lebih lanjut terkait bentuk sinergi yang akan dilakukan merupakan diskresi pemerintah daerah yang akan diatur dalam perkada," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bhimantara menuturkan sinergi yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pendataan bersama, penagihan bersama, dan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan sinergi pemungutannya diatur dalam peraturan gubernur.

Ketentuan mengenai pemungutan pajak MBLB, opsen pajak MBLB, dan sinergi pemungutan kedua jenis pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati atau peraturan wali kota.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.

Nilai pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 66% dengan PKB terutang dan BBNKB terutang. Nilai opsen pajak MBLB terutang dihitung dengan mengalikan tarif 25% dengan pajak MBLB terutang.

Pembayaran pajak beserta opsennya dilakukan secara bersamaan. Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen sekaligus pajak dilakukan melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, kemenkeu, pajak daerah, pajak, opsen, pemprov, pemkab, pemkot, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya