Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Provinsi Ini Bakal Hapus Tarif Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB II

A+
A-
2
A+
A-
2
Provinsi Ini Bakal Hapus Tarif Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB II

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara akan segera menerbitkan peraturan gubernur guna menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan draf peraturan gubernur (pergub) sudah diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara dan akan diimplementasikan pada Juni 2023.

"Bulan Juni kami targetkan sudah di-launching itu, sudah dilaksanakan nanti. Saat ini, pergub sudah di Biro Hukum," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Fadly menekankan penghapusan tarif progresif PKB dan BBNKB II yang hendak diterapkan pemprov bukanlah pemutihan, melainkan kebijakan yang bersifat permanen.

"Tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan pergub nantinya," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Fadly mengungkapkan tarif progresif PKB dapat dihapuskan mengingat realisasi penerimaannya relatif kecil setiap tahun. Penerimaan pajak dari implementasi tarif progresif PKB hanya senilai Rp65 miliar per tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurutnya, tarif progresif terhadap wajib pajak yang memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih sesungguhnya bertujuan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan. Namun, tarif progresif tak mampu membendung minat masyarakat membeli kendaraan bermotor baru.

"Adanya pajak progresif itu untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan, tetapi kenyataannya tidak bisa dibendung. Sebab, masyarakat punya rezeki, beli kendaraan," ujarnya.

Fadly optimistis penghapusan tarif progresif dan BBNKB II dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dari tarif progresif yang dihapuskan diharapkan PKB naik. Dari balik nama yang dihapuskan, kami harap semua datang untuk mengurus pajak kendaraan," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera utara, pajak progresif kendaraan bermotor, BBNKB II, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya