Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PT PAL Indonesia Resmi Dapat Fasilitas Perpajakan, Ini Perinciannya

A+
A-
1
A+
A-
1
PT PAL Indonesia Resmi Dapat Fasilitas Perpajakan, Ini Perinciannya

Ilustrasi galangan kapal. (foto: PT PAL Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Guna mendukung daya saing industri yang berorientasi ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT PAL Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengatakan penetapan PT PAL Indonesia sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-278/WBC.11/2023.

"Kami harap fasilitas ini mengurangi biaya produksi sehingga PT PAL dapat meningkatkan performa kapal-kapal dalam negeri, serta daya saing PT PAL sebagai pelaku industri maritim di pasar global," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untung menuturkan PT PAL Indonesia merupakan perusahaan galangan kapal yang bergerak dalam kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, sampai dengan pengembangan teknologi kapal.

Berdasarkan UU 16/2012, PT PAL Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alutsista matra laut di Indonesia.

Fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan berdasarkan PMK 149/2022 tersebut berupa pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, badan usaha harus memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan.

Kemudian, dapat diakses secara langsung dan online oleh Ditjen Bea dan Cukai; sudah menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, badan usaha juga diharuskan memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Keempat, badan usaha yang akan ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial dan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Untung juga mengingatkan PT PAL Indonesia untuk melaksanakan semua kewajiban selaku penerima fasilitas KITE Pembebasan. Menurutnya, ketentuan fasilitas KITE Pembebasan juga perlu dipahami semua level manajemen di perusahaan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Kami harap fasilitas tersebut dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh top management atas perusahaan, serta berdampak terhadap kebijakan fiskal dan ekonomi nasional," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pt pal indonesia, fasilitas KITE Pembebasan, insentif fiskal, insentif perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya