Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Puluhan Fiskus Telepon Wajib Pajak, Imbau Segera Lapor SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Fiskus Telepon Wajib Pajak, Imbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi menginstruksikan 20 petugas pajak untuk menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 melalui sambungan telepon.

Arvin mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh asistensi dan bantuan dari petugas pajak apabila terdapat kendala yang menyebabkan belum dilaporkannya SPT Tahunan.

“Dengan kegiatan ini, wajib pajak akan mendapatkan bantuan secara langsung untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga turut meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Imbauan otoritas pajak melalui sambungan telepon tersebut juga mendapatkan apresiasi dari wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang dihubungi petugas pajak mengaku dirinya lupa melaporkan SPT Tahunan.

“Terima kasih karena sudah mengingatkan. Jujur, sampai saat ini, saya belum melaporkan bukan karena tidak mau patuh. Saya lupa,” tutur wajib pajak kepada petugas melalui telepon.

Adanya kekhawatiran untuk datang ke kantor pajak karena pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu alasan wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya. Untuk itu, layanan melalui telepon cukup membantu wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal terancam dikenai sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan telah disampaikan bakal dikenai denda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cilegon, sambungan telepon, spt tahunan, kepatuhan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya