Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Raup Rp53 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Raup Rp53 Miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak atau lebih dari 253.000 SPPT.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan pemutihan denda diberikan sejak 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 dan telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak. Dari program tersebut, pemkab meraup penerimaan sejumlah Rp53,3 miliar.

"Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau menunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Muhdlor menuturkan program pemutihan denda PBB diberikan untuk merayakan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.

Dia mengaku senang banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan denda PBB. Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan juga pada akhirnya bakal digunakan untuk kepentingan wajib pajak.

Pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujar Muhdlor.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono menyebut pemutihan pajak memang telah ramai dimanfaatkan wajib pajak sejak awal penyelenggaraannya. Pada November 2022 saja, terdapat 17.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Peserta program pemutihan sempat menanjak mencapai 32.000 wajib pajak pada Februari 2023. Menurutnya, BPPD berupaya memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan dengan lancar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya