Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungut Pajak Ekonomi Digital, Ini Usulan World Bank Untuk Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Pungut Pajak Ekonomi Digital, Ini Usulan World Bank Untuk Indonesia

Ilustrasi, Kantor World Bank, (foto: worldbank.org) 

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memandang Indonesia perlu merancang sistem perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Dalam laporan terbaru World bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi ekonomi di Indonesia.

"Sebagai contoh, e-commerce Indonesia diproyeksikan tumbuh 54% pada 2020 di tengah menurunnya konsumsi rumah tangga yang mencapai -2,7%," kata World Bank dalam laporannya tersebut, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

World Bank mengusulkan setidaknya dua kebijakan pajak yang dapat diterapkan oleh Indonesia untuk meningkatkan kontribusi penerimaan dari sektor ekonomi digital. sekaligus menciptakan level playing field atau kesetaraan.

Pertama, menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan berbasis teknologi, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Otoritas pajak juga didorong mengintegrasikan data transaksi dengan pihak ketiga guna meningkatkan kualitas compliance risk management (CRM).

Kedua, mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar. Penurunan PKP diperlukan untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut World Bank, kebanyakan negara berkembang memang cenderung menerapkan threshold PKP yang tergolong tinggi. Hal ini dikarenakan kebanyakan otoritas pajak negara berkembang tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk memungut pajak secara efektif.

Namun demikian, threshold PKP yang diterapkan Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia. Hal ini tersebut menyebabkan banyak aktivitas bisnis yang tidak tercakup dalam sistem PPN.

"Distorsi tampak makin besar bila threshold ini diterapkan terhadap e-commerce. Kebanyakan pelaku usaha e-commerce adalah usaha kecil," sebut World Bank. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : world bank, ditjen pajak, ekonomi digital, penerimaan pajak, threshold, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Michael Victor Jaya Andreas

Senin, 02 Agustus 2021 | 18:41 WIB
terima kasih DDTC untuk berita perpajakan yang menambah wawasan, potensi ekonomi digital di Indonesia sangat besar dan diperkirakan akan berkembang pesat kedepannya sehungga diperlukan sistem perpajakan yang memudahkan WP dalam melaporkan dan menyetorkan pajak. Misal dengan e commerce yang memotong ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya