Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya NIK Tak Otomatis Bayar Pajak, DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Punya NIK Tak Otomatis Bayar Pajak, DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat Ini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengadakan edukasi pajak terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 11 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan ketentuan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat pemilik NIK menjadi seorang wajib pajak dan harus membayar pajak. Menurutnya, pembayar pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

"Syarat subjektif pembayar pajak yaitu berusia di atas 18 tahun. Syarat objektif yaitu berpenghasilan setahun di atas batas PTKP atau pengusaha yang membayar PPh Final memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun,” katanya dikutip dari laman DJP, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah bisa dilakukan sejak 14 Juli 2022. Dalam PMK 112/2022, diatur juga NPWP format baru untuk wajib pajak selain orang pribadi.

Untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan berformat 16 angka, tidak lagi 15 angka. Sementara itu, NPWP yang digunakan wajib pajak cabang bukan lagi NPWP cabang, melainkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Lala menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan apabila NIK sudah diaktivasi atau divalidasi melalui permohonan pendaftaran. Aktivasi NIK bisa dilakukan wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Wajib pajak yang datanya sudah valid dapat mulai memakai NIK sebagai NPWP dan bagi wajib pajak yang datanya belum valid dapat melakukan validasi secara mandiri di DJP Online ataupun saluran lainnya dari DJP,” tuturnya.

Dari penggunaan NIK tersebut, lanjut Lala, pemerintah juga berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat iii, NIK, NPWP, syarat subjektif, syarat objektif, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya