Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp3 miliar.

Aset berupa kendaraan roda empat senilai Rp110 juta disita KPP Madya Surakarta sebagai bentuk penagihan aktif akibat wajib pajak yang tak kunjung melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP memberikan dukungan penuh kepada juru sita dalam melakukan penagihan aktif. Namun, pendekatan edukatif dan persuasif tetap diutamakan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Dalam 2 bulan terakhir ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan 20 penyitaan. Penyitaan tersebut terkait dengan total tunggakan pajak senilai lebih dari Rp26 miliar. DJP menyita aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan piutang pajak, bukan dipindahtangankan.

Namun, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset yang disita akan akan dilelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyitaan aset diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk diketahui, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, kpp madya surakarta, ditjen pajak, penyitaan, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris

Rabu, 01 Desember 2021 | 16:45 WIB
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila Wajib Pajak tidak ingin penyitaan terjadi, tentunya Wajib Pajak harus segera melaporkan perpajakannya tanpa menunggak.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya