Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi

A+
A-
0
A+
A-
0
Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten bersama DPRD mulai menyusun peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memenuhi ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Harjanto Heri Wibowo mengatakan raperda yang sedang disusun bakal turut memuat ketentuan tentang penetapan target daerah.

"Kami menyiapkan potensi dan target tidak hanya serta merta asal kami mampu, tetapi juga untuk mendorong kami betul-betul mengoptimalkan potensi yang ada. Jadi tidak seenaknya," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Harjanto, BPKPAD nantinya tidak bisa bebas dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD). Target harus ditetapkan berdasarkan potensi dengan memperhatikan batas kewajaran dan realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya.

"Klausul di undang-undang akan kami terapkan dalam perda nantinya. Penetapan target berdasarkan potensi," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Mengingat pencapaian target merupakan salah satu indikator dari kinerja BPKPAD, lanjut Harjanto, penyusunan raperda akan dibarengi dengan perubahan pola kerja dalam pemungutan PDRD guna mengoptimalkan potensi yang ada.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah untuk menganggarkan PDRD dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD di daerahnya.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten klaten, pajak, pajak daerah, pendapatan asli daerah, potensi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya