Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP Menurun, Begini Perinciannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP Menurun, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, ACR wajib pajak badan mencapai 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Pada tahun sebelumnya, ACR wajib pajak badan dan orang pribadi masing-masing mencapai 2,42% dan 1,11%.

"Rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sekadar informasi, cakupan pemeriksaan yang dimaksud tersebut adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain.

Lebih lanjut, sebanyak 29.491 wajib pajak badan telah diperiksa otoritas pajak sepanjang 2021 dari total 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib SPT. DJP juga telah memeriksa 12.191 wajib pajak orang pribadi dari total 3,35 juta orang pribadi yang wajib SPT.

Sementara itu, standar besaran ACR dari International Monetary Fund (IMF) sebesar 3% hingga 5%. Dengan demikian, tingkat keterperiksaan wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, di Indonesia masih tergolong rendah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut IMF, ACR yang rendah disebabkan oleh buruknya manajemen risiko, kurangnya jumlah pemeriksa, rendahnya produktivitas, atau kapabilitas pemeriksa yang minim dalam melakukan audit.

Sebelum 2019, ACR merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Dalam perkembangannya, ACR kemudian dihapus dari IKU DJP sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.

"IKU persentase penyelesaian pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang mampu menimbulkan deterrent effect," jelas DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2019. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan, ACR, DJP, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 03 November 2022 | 22:42 WIB
ACR bisa turun kenapa? bukan kah terkait dgn jumlah WP yg semkn bertambah.. atau SDM terbatas, ato kebijakan pemeriksaan yg belum pas.. Memang ada kesulitan juga melacak kegiatan real WP apalagi WP yg terpusat... yg perlu diperhatikan adalah bukan kinerja kualitative ..namun seharusnya dihubungka ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?