Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik.

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rasio pajak Indonesia pada 2021 setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%) dan hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

"Rasio pajak Indonesia pada 2021 adalah sebesar 10,9%, di bawah rata-rata di kawasan Asia dan Pasifik yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia juga lebih rendah dari rata-rata OECD yang sebesar 34,1%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila dibandingkan dengan 2020, rasio pajak Indonesia memang mengalami peningkatan sebesar 0,8 poin persentase. Dengan demikian, rasio pajak Indonesia tergolong lebih cepat pulih bila dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, rasio pajak negara Asia dan Pasifik hanya naik 0,2 poin persentase dari 2020 ke 2021. Perbaikan rasio pajak di kawasan Asia dan Pasifik lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPN dan pembayaran iuran jaminan sosial.

OECD mencatat ada 9 negara yang rasio pajaknya meningkat lebih dari 1 poin persentase dari 2020 ke 2021 yakni Mongolia, Kirgizstan, Korea Selatan, Bhutan, Jepang, Kazakhstan, Tokelau, Kepulauan Cook, dan China.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Berdasarkan catatan OECD, Indonesia termasuk salah satu negara dari 20 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang penerimaan pajaknya disokong oleh PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya seperti cukai dan bea masuk.

OECD mencatat penerimaan PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya pada 2021 mencapai 4,8% dari PDB, sedangkan realisasi PPh mencapai 4,2% dari PDB. Adapun realisasi iuran jaminan sosial mencapai 0,6% dari PDB. (sap)

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio pajak, tax ratio, OECD, PDB, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya