Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut di kantor DPMD Kabupaten Garut pada 16 Februari 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam rangka pengawasan pembayaran pajak pusat, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN dan PPh final, atas pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah kabupaten Garut.

“Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak desa perlu adanya sinergi antara kantor pajak dan DPMD berupa data anggaran desa dalam bentuk Siskeudes,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha dikutip dari situs web DJP, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebanyak 421 desa kabupaten Garut mendapatkan dana desa dari APBN dengan total nilai Rp487,78 miliar.

“Penggunaan/pembelanjaan anggaran tersebut mempunyai potensi pajak yang harus dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan desa,” tutur Candra.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha menuturkan kantor pajak perlu memberikan sosialiasasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang kewajiban perpajakan atas dana yang dibelanjakan dari APBDes.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Tidak kalah pentingnya ialah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada kepala desa secara rutin atas penggunaan dana APBDes,” ujarnya.

Selain menerima dana desa berupa transfer dari APBN, lanjut Erwin, desa juga mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Untuk itu, dia juga berharap koordinasi dengan kantor pajak terkait dengan pengelolaan APBDes bisa dilakukan secara rutin. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama garut, dana desa, pengawaan, APBN, bendahara desa, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya