Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Pelajar SMK Hadiri Pelatihan Penghitungan PPh 21 dengan TER

A+
A-
3
A+
A-
3
Ratusan Pelajar SMK Hadiri Pelatihan Penghitungan PPh 21 dengan TER

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada siswa dengan kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan lembaga (AKL) di SMK Ma’arif NU pada 11 Januari 2024.

Kepala SMK Maarif NU 1 Cilongok Fatkhul Aziz mengatakan sebanyak 118 siswa kelas XII SMK Ma’arif NU 1 Cilongok mengikuti kegiatan pelatihan pajak dengan tema tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dia berharap sinergi antar dua instansi tetap terjalin.

“Melalui kegiatan ini, siswa dapat memahami bagaimana penghitungan PPh 21 yang nantinya akan diterapkan pada saat memasuki dunia kerja, baik sebagai pegawai maupun sebagai pemotong pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Wigih Prasetyo memberikan penjelasan terkait dengan definisi pajak secara umum, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan bagaimana menghitung pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima.

Dia menambahkan salah satu komponen yang harus diperhitungkan ketika menghitung pajak terutang ialah besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.

“Jadi, ketika adik-adik sudah bekerja dan penghasilannya di atas PTKP maka ada pajak yg dipotong oleh pemberi kerja. Sebaliknya, jika penghasilan masih di bawah PTKP maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja,” tutur Wigih.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, Wigih juga menerangkan ketentuan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.

“PP yang baru disahkan tanggal 27 Desember 2023 ini berlaku efektif tanggal 1 Januari kemarin dan Adik-adik ini sangat beruntung karena menjadi pihak eksternal pertama yang mendapatkan sosialisasi tentang ketentuan ini,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Penerapan tarif TER ini memudahkan bendahara atau pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 bulanan yang ditanggung oleh pegawai,“ kata Wigih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purwokerto, sosialisasi pajak, edukasi pajak, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya