Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Ribu WP di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari Tagihan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Ratusan Ribu WP di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari Tagihan PBB

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan memberikan pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak yang bakal mendapat insentif pembebasan PBB-P2. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan untuk memenuhi salah satu janji politiknya untuk membantu masyarakat tidak mampu.

"Itu salah satu janji politik saya yang dituangkan dalam RPJMD, dan itu harus direalisasikan," katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jeje menuturkan program pembebasan PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat tidak mampu. Insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan memiliki KTP Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang memperoleh pembebasan rata-rata hanya Rp10.000,00. Oleh karena itu, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tidak mampu. Adapun pemkab bakal mengevaluasi kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat tidak mampu tersebut pada 2024.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, lanjut Jeje, pemkab telah menerbitkan 473.513 lembar SPPT dengan total penerimaan senilai Rp22,5 miliar. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut nantinya dipakai untuk membiayai program pembangunan daerah.

Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar piutang PBB-P2. Pada akhir 2022, pemkab mencatat piutang PBB-P2 mencapai Rp12,8 miliar.

"Kalau tunjangan aparat desa ingin dibayar maka lunasi dulu PBB-nya. Karena pemerintah desa ini juga merupakan kolektor pajak," ujar Jeje seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pangandaran, pembebasan pajak, pajak, pajak daerah, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya