Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Raup Ratusan Miliar dari SUN Khusus PPS, Kemenkeu: Menggembirakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Raup Ratusan Miliar dari SUN Khusus PPS, Kemenkeu: Menggembirakan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews -Kementerian Keuangan mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 18 April 2022 mencapai Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menilai transaksi SUN khusus PPS itu cukup menggembirakan karena dapat mencapai nominal yang besar. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar dan diharapkan trennya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Luky menuturkan DJPPR telah melaksanakan setelmen pada 21 April 2022 atas transaksi terbesar dari penerbitan 2 seri SUN khusus bagi wajib pajak yang mengikuti PPS, yaitu FR0094 dan USDFR003 dengan nilai transaksi masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Transaksi tersebut dilakukan pada 18 April 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 7 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 wajib pajak peserta PPS.

Selain FR0094 dan USDFR003, pemerintah juga telah sekali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 untuk peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dengan keberhasilan transaksi ini, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang 2022 (3 SUN dan 4 SBSN)," ujar Luky.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mencatat komitmen investasi harta bersih yang diungkap dalam PPS saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun. Dia mengimbau wajib pajak peserta PPS tersebut segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah seperti SBN.

"Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK 196/2021, yaitu 30 September 2023," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suryo mengingatkan wajib pajak berpartisipasi dalam PPS dapat karena periodenya akan berakhir 2,5 bulan lagi. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, lanjutnya, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : urat utang negara, SUN, Kemenkeu, PPS, program pengungkapan sukarela, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya