Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Insentif Impor Vaksin dan Alkes Hanya Terserap Rp1,5 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Insentif Impor Vaksin dan Alkes Hanya Terserap Rp1,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 telah mencapai Rp1,05 triliun hingga Agustus 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diberikan untuk memastikan ketersediaan obat dan alkes. Menurutnya, realisasi insentif terus mengalami penurunan sejalan dengan tren impor vaksin dan alat kesehatan yang menyusut.

"Mungkin tidak terlalu banyak. Sekarang mencapai Rp1,05 triliun, kami masih berikan terutama untuk beberapa hal yang berhubungan dengan kesehatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Volume vaksin yang diimpor tersebut mencapai 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp217 miliar dengan nilai impor Rp1,02 triliun. Jenis barang yang banyak diimpor antara lain oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Insentif tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Dalam hal ini, insentif tambahan diberikan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang realisasinya mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 hingga 31 Desember 2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022 menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Jenis barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan pandemi Covid-19 yang makin tertangani, Sri Mulyani menilai pemberian insentif fiskal juga bakal dievaluasi. Ke depan, ia berencana memberikan insentif fiskal tersebut lebih selektif.

"Kami berharap hal ini tentu akan ternormalisir sehingga untuk tahun-tahun ke depan insentif yang selektif akan makin kami aplikasikan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas fiskal, impor vaksin, impor alkes, vaksin, kemenkeu, covid-19, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya