Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Insentif Pajak 'Permanen' UU HPP Ini Sampai Rp1,2 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Insentif Pajak 'Permanen' UU HPP Ini Sampai Rp1,2 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat penerimaan pajak senilai Rp1,21 triliun yang tidak terpungut pada tahun ini karena adanya perubahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan lapisan penghasilan kena pajak telah berlaku sejak tahun ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, perubahan aturan tersebut berdampak terhadap penerimaan.

"Untuk nilai insentif yang dipermanenkan lewat UU HPP, perubahan lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi ini sampai Rp1,21 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, UU HPP memperlebar lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif PPh orang pribadi sebesar 5%. Melalui UU HPP, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.

Sebelum UU HPP berlaku, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta. Perubahan tersebut menurunkan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi, utamanya wajib pajak orang pribadi karyawan.

Selain mengubah struktur lapisan penghasilan kena pajak, UU HPP juga memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM baru membayar PPh final UMKM jika omzet tahunannya melampaui Rp500 juta.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak mencapai Rp500 juta maka wajib pajak tersebut tak perlu membayar pajak. Perlu diingat, fasilitas omzet tidak kena pajak ini tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan.

Namun, nilai pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas tersebut belum diketahui. Dampak fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta terhadap penerimaan baru bisa diketahui setelah wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2022 pada tahun depan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo, penghasilan kena pajak, UU HPP, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?