Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Insentif Perpajakan PC-PEN 2022 Tembus Rp19,7 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Insentif Perpajakan PC-PEN 2022 Tembus Rp19,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) sampai dengan 30 Desember 2022 telah terealisasi sejumlah Rp396,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengatakan realisasi tersebut setara 87% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya mencakup insentif perpajakan.

"Untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp183 triliun, terutama untuk berbagai program yang untuk menciptakan kesempatan kerja," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menyebut klaster penguatan ekonomi secara umum terealisasi Rp183,4 triliun atau 102,8% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/2022. Beleid tersebut mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Desember 2022.

Ketiga insentif itu meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tak hanya itu, masih ada insentif PPnBM mobil DTP berdasarkan PMK No. 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif telah berakhir lebih cepat, yaitu September 2022.

Pada klaster kesehatan, realisasinya mencapai Rp61,3 triliun atau 50% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Untuk klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp152 triliun atau 98% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Selama PC-PEN ini, berbagai bantuan sosial kami berikan atau kami tingkatkan. Nanti tahun 2023, sebagian dari bantuan sosial tetap kita jaga karena memang ini adalah untuk masyarakat yang paling rentan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penanganan pandemi covid-19, PC-PEN, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya