Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Investasi WP Penerima Tax Holiday Ternyata Masih Minim

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat banyak pelaku usaha penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance yang tak kunjung merealisasikan rencana investasi yang dikomitmenkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan komitmen investasi para penerima insentif telah mencapai Rp1.000 triliun. Namun, hanya sekitar 15% - 20% dari total nilai komitmen investasi yang akhirnya direalisasikan.

"Sebagian sudah jalan dan mereka sudah membangun konstruksi dari perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan itu. Meski demikian, sebagian besar [investor] belum [merealisasikan komitmen]," katanya dikutip pada Minggu, (13/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bahlil menuturkan sebagian besar perusahaan penerima insentif tersebut masih berusaha untuk pulih pascapandemi Covid-19. Mereka juga tengah mencari mitra baru untuk membantu perusahaannya merealisasikan rencana investasi.

Dia menilai keterlambatan realisasi investasi dari para penerima insentif pajak terjadi karena adanya kekurangan dalam desain kebijakan.

"Saya tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, tetapi memang metodologinya dulu itu orang hanya mengajukan tanpa mengecek keseriusannya," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, lanjut Bahlil, insentif pajak seperti tax holiday baru akan diberikan jika kemampuan finansial dan keseriusan calon penerima insentif sudah bisa dipastikan oleh pemerintah.

"Kalau sekarang kami balik. Sekarang cek keseriusannya. Jangan sampai tax holiday hanya dijadikan sebagai kertas, lalu dijadikan bargaining lagi untuk masuk pasar saham atau dijual lagi perusahaannya untuk mencari investor. Banyak yang begitu," tuturnya.

Sebagai informasi, tax holiday diberikan pemerintah kepada industri pionir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Fasilitas tersebut diberikan atas wajib pajak badan dengan nilai penanaman modal baru minimal Rp100 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru senilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar, tax holiday yang diberikan sebesar 50%. Apabila investasi yang dilakukan mencapai Rp500 miliar atau lebih maka tax holiday yang diberikan sebesar 100%.

Tax holiday diberikan untuk jangka minimal waktu 5 tahun dan maksimal 20 tahun tergantung pada nilai investasi wajib pajak badan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, insentif pajak, tax holiday, investasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya