Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Penganggaran, Sri Mulyani Bakal Lakukan Ini Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Reformasi Penganggaran, Sri Mulyani Bakal Lakukan Ini Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana melakukan reformasi penganggaran pada tahun depan seiring dengan usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan 2021 sebesar Rp43,31 triliun.

Sri Mulyani mengatakan reformasi penganggaran tersebut nantinya akan mengubah skema penganggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini. Nanti, pagu anggaran 2021 akan terbagi dalam lima program besar.

"Untuk 2021, kami tidak lagi akan mengikuti 1 unit eselon I untuk satu program, tetapi kami organisasikan melalui tema-tema tanggung jawabnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sri Mulyani menilai pengelompokan anggaran dalam lima kelompok besar akan mendorong kolaborasi antarunit eselon I di Kemenkeu. Lima kelompok tersebut antara lain alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar untuk program kebijakan fiskal.

Lalu, program pengelolaan penerimaan negara Rp2,23 triliun, pengelolaan belanja negara Rp33,76 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp233,74 miliar, serta dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Program pengelolaan penerimaan negara mencakup Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Hasil yang diharapkan adalah penerimaan dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak yang optimal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk program pengelolaan belanja negara, unit eselon I yang terlibat meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Hasil yang diharapkan yaitu alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat.

Untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, mencakup Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, DJPPR, dan Inspektorat Jenderal. Outcome yang diharapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Unit eselon I yang terlibat pada program kebijakan fiskal meliputi Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC, DJA, DJPK, dan DJPPR. Hasil yang diharapkan yakni kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Untuk program dukungan manajemen, lanjut Sri Mulyani, melibatkan semua unit eselon I termasuk Badan Layanan Umum. Hasil yang diharapkan utamanya mengenai keorganisasian dan sumber daya manusia yang optimal.

Sri Mulyani juga mendukung ide Komisi XI membentuk panja pagu anggaran Kemenkeu 2021. Dia menilai DPR dapat menguji apakah rencana pengelompokan anggaran itu akan efektif terhadap kinerja masing-masing eselon I.

"Program-program yang selama ini eksklusif kami minta berkolaborasi. Jadi dari sisi penerimaan pajak, cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), kalau sosialisasi bisa jadi satu tidak terpenggal-penggal," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani indrawati, reformasi penganggaran, kementerian keuangan, rapbn 2021, na

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya