Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Regulasi Dinanti, Ada Sentimen Positif bagi Emiten Rokok

A+
A-
4
A+
A-
4
Regulasi Dinanti, Ada Sentimen Positif bagi Emiten Rokok

Ilustrasi. (foto: Fiveprime)

JAKARTA, DDTCNews – Pengamanan penerimaan pajak menjelang dan berbagai rencana regulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

Dari sisi penerimaan pajak, otoritas masih optimistis mampu mencapai outlook tahun ini senilai Rp1.350,9 triliun atau sekitar 95% dari target APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun. Hingga akhir Oktober 2018, realisasi tercatat senilai Rp1.016,52 triliun, atau sekitar 71,39% dari target.

Sementara, terkait dengan paket kebijakan ekonomi XVI, beberapa media nasional menyoroti kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) serta relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menko Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu membahas ketentuan terkait DHE SDA ini dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pembahasan tersebut, JK ingin agar prosedur yang dibuat benar-benar kuat menarik masuk DHE SDA.

“Tentu kita mengkaji kelemahannya di mana, apa yang harus dilakukan, dan itu diskusi yang memang rinci dan detail,” ungkap Darmin.

Selain itu, beberapa media nasional juga membahas topik potensi terdongkraknya kinerja keuangan emiten rokok pada tahun depan karena kebijakan perpajakan dan relaksasi DNI yang sudah dinyatakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Andalkan Belanja Pemerintah dan Konsumsi Masyarakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan agar shortfall – selisih kurang realisasi dan target – tidak melebar dari outlook Rp73,1 triliun, pemerintah akan memaksimalkan upaya menjelang akhir tahun.

“Ada penerimaan dari belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat di akhir tahun. Untuk dua bulan terakhir, angkanya biasanya berkisar antara 20% sampai dengan 24% dari target total,” tutur Hestu.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini
  • Insentif Pajak Tidak Berubah, Pemerintah Terapkan Sanksi

Rencana regulasi terkait DHE SDA tengah dimatangkan pemerintah. Skema insentif pajak penghasilan (PPh) untuk DHE SDA masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.123/2015. Namun, pemerintah memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti ketentuan.

“Ada sanksi administratifnya. Ada kewajiban, tapi tidak akan ada penahanan kebutuhan mereka soal itu. Sifatnya hanya wajib masuk ke rekening khusus, bisa dikonversi atau tetap dalam dolar, misalnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi.

  • Sanksi Berisiko Memunculkan Kekhawatiran

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan adanya sanksi berisiko memunculkan kekhawatiran bagi dunia usaha. Terkait dengan konversi atau tidaknya DHE dalam rupiah, sambungnya, tergantung kebutuhan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini
  • Apindo: Efek Relaksasi DNI Minim ke Investasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat relaksasi DNI tidak akan berpengaruh besar pada kenaikan investasi. Menurutnya, sektor yang dibuka bagi asing masih tidak akan menarik. “Pengaruhnya tidak besar,” katanya.

  • Dua Kebijakan Ini Bakal Poles Kinerja Emiten Rokok

Kepastian tidak akan dinaikkannya tarif cukai rokok untuk tahun anggaran 2019 serta akan dikeluarkannya sektor industri rokok – termasuk rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya – dalam DNI akan memberi sentimen positif pada emiten rokok.

Kendati demikian, analis memperkirakan pelaku pasar masih akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait rencana dua kebijakan itu. Apalagi, cukai rokok selama ini dinilai membebani perusahaan sekitar 50%-60% dari keseluruhan beban pokok. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, Darmin Nasution, tax holiday, DNI, devisa hasil ekspor, rokok, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya