Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada 6 Juli 2022.

Petugas KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memverifikasi dan mewawancarai wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. Petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setelah memastikan kesesuaian informasi, lanjut Wahyu, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Petugas juga mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Dengan sertifikat elektronik tersebut, wajib pajak nantinya dapat menggunakan aplikasi e-faktur untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan.

Sementara itu, Wardi selaku Direktur PT Almakiyana Gazu Kaisha menjelaskan perusahaan bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar gas LPG non-subsidi. Dia juga mengaku dirinya memiliki perusahaan lain di bidang perdagangan eceran gas LPG bersubsidi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Perusahaan kami mengajukan permohonan PKP untuk membuat faktur pajak dengan rekanan PT Pertamina,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mamasa, pajak, daerah, PKP, verifikasi lapangan, visit, PPN, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya