Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

A+
A-
7
A+
A-
7
Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah harta berupa kas atau setara kas.

Dari total harta deklarasi PPS senilai Rp594,82 triliun, sebesar 73% atau Rp437,46 triliun di antaranya adalah harta berupa kas atau setara kas. Hanya senilai Rp159,83 triliun harta nonkas yang diungkapkan wajib pajak saat pelaksanaan PPS.

"Ini adalah tambahan informasi bagi DJP karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan. Oleh karena itu tracking terhadap kas dan nonkasnya akan menjadi jauh lebih akurat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Secara lebih terperinci, harta wajib pajak peserta PPS yang berupa uang tunai tercatat mencapai Rp263,15 triliun. Adapun harta senilai Rp75,43 triliun yang diungkapkan wajib pajak adalah harta setara kas.

Senilai Rp59,97 triliun harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah tabungan. Adapun senilai Rp36,44 triliun harta yang diungkap wajib pajak adalah deposito.

Wajib pajak juga tercatat mengungkapkan harta nonkas berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,35 triliun saat PPS berlangsung.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Ini kita harapkan dengan adanya PPS ini ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 tercatat ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak hingga penyelenggaraan PPS berakhir mencapai Rp61,01 triliun. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya