Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

A+
A-
1
A+
A-
1
Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas hunian. Langkah ini diklaim tidak hanya memberikan efek positif pada kalangan atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan relaksasi kebijakan fiskal untuk penjualan hunian mewah memberikan efek pengganda paling besar. Pasalnya, keuntungan sektor ini lebih banyak ketimbang sektor properti di bawahnya.

“Hunian mewah ini tingkat profitnya besar sekali. Kita berharap ketika mereka [pelaku usaha] mendapat profit kemudian mereka akan bangun yang kelas medium sampai bawah,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan upaya untuk menggairahkan sektor properti menjadi indikator penting pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor ini berkaitan erat dengan pertumbuhan sektor lain seperti industri makanan minuman, jasa trasportasi, hingga kebutuhan atas infrastruktur penunjang.

Oleh karena itu, relaksasi fiskal salah satunya dialamatkan untuk sektor properti. Dia pun mengatakan tidak hanya hunian kelas atas yang mendapat insentif. Pemerintah juga telah menaikkan batas harga jual hunian yang mendapat pembebasan PPN.

“Sekarang demand [di sektor properti] lemah. Ini yang harus kita gairahkan dengan memberikan insentif,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Pilihan pemberian insentif pajak tersebut, menurut Suahasil, merupakan langkah rasional. Pasalnya, selama ini, sektor properti bergeliat seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional.

“Dulu kita andalkan komoditas. Ketika naik maka otomatis sektor properti ikut naik. Sekarang kita berikan insentif untuk dorongdemand. Jadi pemerintah berikan sinyal untuk menurunkan pungutan dari kami agar pelaku usaha bergerak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% dari harga jual Rp5 miliar—Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : properti, PPnBM, hunian mewah, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 27 Mei 2024 | 20:24 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya