Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relawan Pajak Dikukuhkan, Tugas Baru Soal Validasi NIK-NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Relawan Pajak Dikukuhkan, Tugas Baru Soal Validasi NIK-NPWP

Berfoto bersama setelah penyerahan dan pemakaian tanda pengenal dan rompi relawan pajak kepada perwakilan mahasiswa yang hadir.

MEDAN, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I melepas dan mengukuhkan relawan pajak.

Bertempat di Aula Istana Maimun, pelepasan dan pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada hari ini, Senin (13/2/2023). Sebanyak 254 orang relawan pajak berasal dari 9 tax center yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dan tokoh masyarakat.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaan tax center, konsultan pajak, dan tokoh masyarakat yang mendukung program relawan pajak,” ujar Eddi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima DDTCNews.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Relawan pajak, sambungnya, merupakan program nasional dari DJP. Program ini mendorong mahasiswa dan tokoh masyarakat makin berperan sebagai mitra DJP melayani masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, terutama menyangkut SPT Tahunan.

Pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023 dapat dilakukan melalui e-filing. SPT tersebut, lanjutnya, harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023. Otoritas berharap para relawan pajak dapat bertugas maksimal.

Dia juga berharap para petugas pajak selalu memberi bimbingan dan arahan kepada para relawan pajak, baik mahasiswa maupun tokoh masyarakat. Dengan demikian, para relawan pajak bisa ikut meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adapun 9 tax center yang dimaksud antara lain Tax Center USU, Tax Center UMSU, Tax Center Universitas Pembangunan Panca Budi, Tax Center Universitas Methodist, Tax Center Universitas HKBP Nommensen, Tax Center UMN Al Washliyah Medan, Tax Center Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Tax Center Politeknik Negeri Medan, dan Tax Center IBBI.

Selanjutnya, relawan pajak dari tokoh masyarakat terdiri atas konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dan AKP2I. Kemudian, tokoh masyarakat yang berasal dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut, Founder Mowiee Indonesia, dosen USU, dosen Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan dosen UMSU.

Pada 2023, tugas relawan pajak bertambah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu ketentuan dalam UU HPP terkait dengan validasi NIK-NPWP oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kegiatan relawan pajak tahun ini berlangsung pada13 Februari – 30 September 2023. Para relawan pajak ditempatkan di seluruh KPP Pratama dan KPP Madya yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahleri, Kepala KPP Pratama dan Madya di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, pimpinan dan pengelola tax center yang tergabung dalam DPW PERTAPSI Sumut, serta Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti.

Hadir pula pimpinan organisasi konsultan pajak, tokoh masyarakat yang menjadi relawan pajak, serta para penanggung jawab dari seluruh KPP Pratama dan Madya yang akan menjadi pembimbing dan pengarah dalam kegiatan ini. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Sumut I, pajak, daerah, relawan pajak, Ditjen Pajak, NIK, NPWP, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya