Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

A+
A-
1
A+
A-
1
Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan membentuk unit baru di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas mengatakan pembentukan unit baru di Kantor Pusat DJP sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko.

“Selain melalui pemisahan atau penggabungan fungsi/unit, pelaksanaan penataan organisasi di Kantor Pusat DJP juga dilakukan dengan pembentukan unit baru, namun dengan tanpa menambah jumlah eselon,” tulis DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Salah satu unit dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2020. Pasalnya, variasi dan volume transaksi e-commerce semakin berkembang sehingga perlu unit khusus untuk menanganinya.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan yang memiliki ruang lingkup dan risiko pekerjaan sangat tinggi, sambung DJP, perlu dibentuk pula sebuah dedicated team sebagai pengelola proyek.

“Hal ini merupakan arahan dari menteri keuangan kepada direktur jenderal pajak, bahwa pengelolaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan perlu dilaksanakan secara dedicated,” imbuh DJP.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup kantor pusat DJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Perubahan struktur organisasi yang dibarengi dengan perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP.

Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Renstra DJP, organisasi, eselon, kantor pusat DJP, Ditjen Pajak, e-commerce, tax core system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?