Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Resmi! Ditjen Pajak Luncurkan Fitur User Perekam e-Bupot 21/26

A+
A-
82
A+
A-
82
Resmi! Ditjen Pajak Luncurkan Fitur User Perekam e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan fitur user perekam di aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiliki kewenangan untuk mengakses e-bupot 21/26 secara terbatas.

"Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh," tulis DJP dalam buku panduannya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pendaftaran user perekam oleh wajib pajak badan dilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam. Nanti, user perekam didaftarkan melalui menu Pengaturan yang tersedia di e-bupot 21/26.

Selanjutnya, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran lewat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk mengakses laman khusus perekam yakni perekamebupot2126.pajak.go.id.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada laman tersebut, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi untuk melakukan login ke akun user perekamnya.

Adapun user utama memiliki akses untuk melihat daftar user perekam yang telah didaftarkan dalam kolom Daftar Perekam. Nanti, user utama dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.

Untuk diketahui, e-bupot 21/26 resmi digunakan sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 terhitung sejak masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, DJP, user perekam, coretax system, e-bupot 21/26, pemotongan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Shabrina

Jum'at, 02 Februari 2024 | 13:00 WIB
Setuju dengan rekan Dena. Karna user utama masih bisa akses fitur Ebupot 21. Di sebelah fitur Perekam ada fitur Buat Auth Key, mungkin fitur tersebut yang akan dirilis sebagai pendukung kerahasiaan.

Dena

Jum'at, 02 Februari 2024 | 12:09 WIB
sepertinya fitur ini tidak mengatasi masalah kerahasiaan. mungkin harusnya fitur ini ada di ebupot unifikasi Pph 23, bukan di pph 21
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya