Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan WP Punya Tunggakan Pajak, KPP Ini Kirim Imbauan via Whatsapp

A+
A-
3
A+
A-
3
Ribuan WP Punya Tunggakan Pajak, KPP Ini Kirim Imbauan via Whatsapp

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengirim imbauan pelunasan tunggakan pajak melalui Whatsapp blast kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Buleleng pada 30 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan setidaknya 7.000 wajib pajak mendapatkan pesan Whatsapp blast tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah selama masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari penagihan aktif oleh DJP,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dewa menjelaskan KPP mengirimkan Whatsapp blast ke wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang masih memiliki tunggakan pajak. Dasar tunggakan tersebut terdiri atas surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan/atau surat teguran.

Untuk melunasi tunggakan pajak, wajib pajak dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja yang beralamat di Jalan Udayana No. 10, Singaraja pada hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA.

KPP juga akan membantu pembuatan billing sebagai sarana dalam pembayaran tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui mobilebanking atau Tokopedia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan mengirim Whatsapp blast, lanjut Dewa, pengiriman imbauan maupun informasi perpajakan dapat lebih cepat dan efisien. Khususnya, bagi wajib pajak yang memiliki tempat tinggal dengan akses yang sulit.

Dia juga menegaskan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan jika tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama singaraja, whatsapp blast, imbauan, tunggakan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya