Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rilis Surat Edaran, DJP Perbarui Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukper

A+
A-
10
A+
A-
10
Rilis Surat Edaran, DJP Perbarui Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024 guna memberikan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Surat edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti ketentuan-ketentuan baru dalam PMK 177/2022, antara lain seperti pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sehingga pemeriksaan bukper dapat dilakukan secara efektif dan efisien," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam SE-1/PJ/2024, ditegaskan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper yang diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum harus dilampiri dengan laporan progres. Permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.

Jika perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper disetujui, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 1 hari kerja sebelum jatuh tempo penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terkait dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, SE-1/PJ/2024 mengatur pemberitahuan itu minimal harus memuat antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak, penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemberitahuan diterbitkan paling lama 1 hari sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir serta disampaikan kepada wajib pajak dan KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper harus memuat antara lain informasi perolehan bukper atas dugaan tindak pidana, penghitungan kerugian pada pendapatan negara, pemberitahuan soal kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan sebenarnya.

Kemudian, informasi mengenai hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran, dan/atau nilai kerugian pada pendapatan negara setelah memperhitungkan 1/2 bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Dengan ditetapkannya surat edaran dirjen pajak ini, petunjuk teknis mengenai pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan agar berpedoman pada surat edaran dirjen ini," bunyi bagian penutup dari SE-1/PJ/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-1/pj/2024, pmk 177/2022, pemeriksaan bukper, petunjuk teknis pemeriksaan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya