Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Risiko ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan masih bisa muncul. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengelola risiko tersebut.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan wajib pajak perlu mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan yang bisa muncul pada diri wajib pajak sendiri melalui tax assurance review.

Tax assurance review tidak hanya membahas tax diagnostic review saja, kita melihat bagaimana suatu perusahaan bisa menilai proses administrasi dan manajemen perpajakannya sudah optimal atau belum," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak.

"Kita memotret diri kita sendiri dengan mengadopsi pendekatan yang dilakukan DJP. Melalui kerangka tax assurance review tersebut nantinya akan mencakup prosedur, kontrol, keterkaitan dan ketersedian data, pengujian substansial, dan komunikasi," ujar David.

Dalam aspek prosedur, wajib pajak perlu meneliti prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan. Aspek ini memiliki peran penting dalam upaya memperbaiki prosedur perpajakan pada internal perusahaan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pada aspek kontrol, wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme rekonsiliasi dan ekualisasi untuk kepentingan perpajakan. Dalam aspek ketersediaan data, wajib pajak perlu meneliti apakah data yang dimiliki sudah siap dan tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan.

"Masalah yang sering terjadi adalah masalah data. Bukan karena wajib pajak tidak patuh tetapi wajib pajak kesulitan menunjukkan data bahwa dia patuh,” imbuhnya.

David mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi, DJP menerima data yang melimpah untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak. Namun, di sisi lain, wajib pajak masih belum mampu mengolah dan menyajikan data dengan baik.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Dalam aspek pengujian substansial, wajib pajak perlu melakukan pengujian atas setiap transaksi ataupun potensi perpajakannya berdasarkan pada skala risiko.

Dalam aspek komunikasi, wajib pajak perlu mengidentifikasi proses komunikasi perusahaan. Kebijakan dan kewenangan komunikasi eksternal dalam penyampaian materi perpajakan perlu diidentifikasi agar proses penyampaian data tidak terhambat.

"Hambatan dalam penyampaian data bisa memengaruhi proses komunikasi dengan DJP. Bisa saja DJP memandang wajib pajaknya tidak transparan. Jangan sampai seperti itu," katanya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Week, tax assurance, CRM, Ditjen Pajak, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya