Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah

A+
A-
1
A+
A-
1
RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK itu akan menyederhanakan ketentuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Dengan RPMK tersebut, pengguna jasa akan makin mudah mengurus penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

"Substansi dari RPMK ini ditujukan untuk mempermudah pengajuan supaya bisa dilakukan di semua kantor pelayanan bea dan cukai," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Askolani menuturkan substansi dalam RPMK tersebut juga termasuk perpanjangan periode pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat pula kemudahan untuk penyerahan jaminannya.

Dia menjelaskan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian lainnya. Dalam hal ini, DJBC akan berupaya untuk segera menyelesaikannya.

"Mudah-mudahan RPMK ini bisa kami selesaikan dalam waktu tak terlalu lama bersama kementerian terkait," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam sebuah public hearing, DJBC menyatakan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang masih terpisah pisah.

Peraturan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan selama ini diatur dalam PMK 122/2017, sedangkan untuk cukai pada PMK 116/2008.

Kemudian, batas waktu pengajuan penundaan/pengangsuran utang juga tidak seragam karena pada kepabeanan 40 hari setelah penetapan, sedangkan untuk cukai hanya 15 hari setelah tagihan diterima.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam RPMK, batas waktu pengajuannya nantinya direncanakan paling lama sebelum surat paksa diberitahukan.

Selanjutnya, RPMK bakal menyederhanakan persyaratan pengajuan penundaan/pengangsuran utang yang cenderung sulit dipenuhi. Misal, likuiditas dan solvabilitas masing-masing kurang atau sama dengan 0,5, serta rentabilitas kurang atau sama dengan -2.

Ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008 juga dinilai belum ramah terhadap pengusaha kecil.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Alasannya, pengguna jasa yang mengajukan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai saat ini berkewajiban melampirkan laporan keuangan audited serta menyerahkan jaminan aset berwujud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, DJBC, utang kepabeanan, utang cukai, bea, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya