Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

A+
A-
5
A+
A-
5
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan RPP KUPDRD selesai bulan depan. Target otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/10/2022).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembahasan panitia antarkementerian (PAK) atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) sudah selesai dilaksanakan.

“Target kami di bulan November akan selesai. Mengenai substansinya, ini banyak hal-hal yang sebetulnya ada di dalam ketentuan yang lama, tapi detailnya banyak yang kita sempurnakan," ujar Prima.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kehadiran KUPDRD diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah dalam pemungutan pajak yang berujung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan pajak daerah akan diselaraskan dengan ketentuan di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Seperti diketahui, RPP KUPDRD merupakan peraturan yang disusun untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain mengenai RPP KUPDRD, ada pula ulasan terkait dengan dinamisasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, terdapat bahasan tentang faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemerintah Sudah Siapkan Template Raperda

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Namun, ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. Adapun ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan demikian, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan peraturan daerah (perda) sesuai dengan tenggat waktu tersebut. Guna membantu pemda menyusun perda sesuai dengan UU HKPD, pemerintah telah menyiapkan template raperda.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," ujar Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dinamisasi Setoran Pajak

Pemerintah menyatakan dinamisasi atas setoran pajak sektor usaha yang mengalami pertumbuhan positif pada tahun berjalan merupakan kegiatan rutin dari pihak otoritas. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dilakukan bila perusahaan diperkirakan memperoleh penghasilan sebesar 150% lebih tinggi dari sebelumnya.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dari waktu ke waktu kita lakukan. Ini tentu juga sifatnya sangat rutin jadi akan kita lakukan pada tahun sekarang," ujar Yon. (DDTCNews)

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian menjelaskan jika bertransaksi dengan konsumen akhir, PKP bisa membuat faktur pajak digunggung. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?’.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Untuk transaksi dengan konsumen akhir, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

“Kalau ternyata ada transaksi dengan nonkonsumen akhir maka untuk transaksi dengan nonkonsumen akhir itu tetap harus dilakukan administrasi PPN secara normal. Jadi, transaksi harus di-input, dibuatkan faktur pajaknya,” jelas Iqbal. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Tetap Harus Buat Faktur Pajak Lengkap untuk Ini’. (DDTCNews)

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 19.096 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi produsen legal. Dalam praktiknya, DJBC mengadakan operasi penindakan secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan instansi lainnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"DJBC melaksanakan strategi pengawasan lainnya seperti operasi penindakan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum atau K/L lain," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (DDTCNews)

Saldo Pemda di Bank

Kementerian Keuangan mencatat saldo pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan per September 2022 masih tinggi. Nilainya mencapai Rp223,84 triliun atau naik Rp20,41 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saldo pemerintah daerah di perbankan masih berpotensi naik hingga November. Saldo tersebut diproyeksi baru akan dibelanjakan oleh pemerintah daerah pada Desember 2022.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Ini adalah pola belanja yang terkonsentrasi pada Desember. Kalau dari sisi dampak ekonomi, kita harap pemda dan kementerian bisa mengakselerasi belanjanya menjadi lebih cepat tetapi tetap lebih fokus agar dampaknya ke masyarakat bisa dirasakan," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, UU HKPD, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, PAD, RUU KUPDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?