Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rumah Kos Tak Kena Pajak Daerah, Pengusaha Hotel Melati Protes

A+
A-
2
A+
A-
2
Rumah Kos Tak Kena Pajak Daerah, Pengusaha Hotel Melati Protes

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pelaku usaha hotel kelas melati di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat khawatir usahanya makin kesulitan bersaing lantaran jasa rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak daerah seiring dengan berlakunya UU HKPD.

Politisi Demokrat I Gusti Bagus Hari Sudana Putra mengatakan kebijakan itu tidak adil bagi pemilik hotel kelas melati. Sebab, pemilik hotel kelas melati harus bersaing dengan rumah kos elit karena menyasar kalangan konsumen yang sama. Sementara, rumah kos elit tidak dikenakan pajak hotel.

“Mereka [kos-kosan] bebas bisa menjual sewa dari tahunan, bulanan, mingguan, bahkan harian seperti hotel,” katanya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Politisi yang akrab disapa Gus Ari itu sempat mempertanyakan penghapusan rumah kos dari objek pajak saat pembahasan UU HKPD. Menurutnya, langkah itu tidak adil apabila hotel kelas melati dikenakan pajak daerah dengan tarif 10%, sedangkan rumah kos elit tidak dipajaki.

“Jadi itu sempat kami bahas, sebelum UU itu keluar dan menjadi aturan,” tuturnya.

Gus Ari menambahkan banyak pengusaha hotel kelas Melati yang berpikir untuk mengubah hotelnya menjadi rumah kos jika persoalan ini tidak segera ditangani. Dia berharap pemerintah segera memberi solusi sehingga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Makanya, teman-teman yang mengantongi izin hotel melati ada yang berpikir, biar saja dicabut izin usaha hotel melati, kami jadikan saja kos-kosan biar bisa kita jual harian dan tidak dikenai pajak,” tegas Gus Ari.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menjelaskan penghapusan rumah kos dari objek pajak hotel akan berlaku mulai 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya UU HKPD.

“Ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2024. Sebagai tindak lanjut terbitnya UU itu, Pemkot Mataram telah menerbitkan aturan turunan, yakni Perda 1/2024,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebelumnya, pengusaha rumah kos dengan dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib membayar pajak hotel. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, berdasarkan UU HKPD, rumah kos kini tidak lagi dinilai sebagai hotel sehingga bukan objek pajak. Dengan demikian, pengusaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 bebas dari pengenaan pajak hotel.

“Ini tidak hanya berlaku di Kota Mataram tetapi se Indonesia,” kata Syakirin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, uu hkpd, rumah kos, hotel melati, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya