Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani: PAD akan Meningkat Secara Terukur

A+
A-
2
A+
A-
2
RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani: PAD akan Meningkat Secara Terukur

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang (UU) diyakini akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Meski demikian, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi PAD yang diterima daerah.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD bertujuan penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost). Salah satu bentuk penyederhanaannya yakni reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Menurutnya, penyederhanaan itu akan memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan untuk efisiensi pelayanan publik di daerah.

Hasil simulasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menjelaskan RUU HKPD juga memperkenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme opsen tersebut akan meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

"Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut pajak kendaraan bermotor khusus roda 2," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU HKPD kemudian membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Peningkatan kualitas itu termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan pelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Di sisi lain, pemerintah dan DPR melalui RUU HKPD juga menyepakati pemberian dukungan terhadap usaha kecil dengan disepakatinya insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultramikro sebagaimana telah diusulkan oleh mayoritas fraksi.

"Paket kebijakan baru mengenai PDRD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, opsen, PKB, BBNKB, pajak daerah, keuangan daerah, PAD, dana transfer, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya